Sejoli Korban Persekusi Diarak Bugil di Tangerang Didampingi Tim LPSK

TEMPO | 17 November 2017 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sejoli yang jadi korban persekusi dengan diarak bugil di Tangengarag ditemui tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka dipersekusi dan dianiaya Ketua RT dan warga pada Sabtu malam, 11 November 2017.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan timya bertemu langsung R dan MA di Kepolisian Resor Tangerang, Kamis, 16 November 2017. “Sepanjang pertemuan itu, R dan MA hanya menyimak dengan wajah tertunduk,” kata Hasto, Jumat, 17 November 2017.

Kedatangan tim LSPK, kata hasto, untuk mengetahui fakta sebenarnya, baik dari pihak korban maupun penegak hukum yang menangani. LPSK ingin mencari tahu apakah korban membutuhkan bantuan dari LPSK, terutama  bantuan medis maupun psikologis.

Dari penelusuran awal, kedua korban secara fisik mengalami luka lebam. “Artinya, pemulihan medis diperlukan korban,” kata Hasto. Sedangkan perlakuan di luar batas kemanusian yang dialami korban, Hasto menambahkan, akan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa.

LPSK akan membantu memulihkan psikologis para korban. “Agar mereka bisa membantu pengungkapan tindak pidana melalui kesaksian mereka dalam tiap proses peradilan pidana," ujar Hasto.

Selain rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK juga menawarkan bantuan pengamanan terkait proses peradilan pidana. Alasannya, jumlah pelaku persekusi ini cukup banyak, apalagi di dalamnya melibatkan tokoh masyarakat.

“Potensi ancaman bisa saja terjadi. Bentuk perlindungan bisa dengan pengawalan saat proses persidangan atau menempatkan di rumah aman sekiranya diperlukan,” kata Hasto. “Dengan perlindungan korban diharapkan merasa aman. Ini penting selain untuk korban juga terkait pengungkapan kasus," ujar Hasto.

Wakil Kepala Satuan Kriminaliras Polres Tangerang Ajun Komisaris Mulyadi yang menerima tim LPSK menjelaskan beberapa fakta, di antaranya hasil visum yang menunjukkan ada luka di tubuh korban. Secara kasat mata ada lebam, jumlah tersangka sebanyak 6 orang, serta pasal-pasal yang dikenakan kepada korban diantaranya pasal pencabulan.

Mulyadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengusahakan rehabilitasi psikologis kepada Polda Banten. Trkait hal itu, kata Hasto, LPSK, Kepolisian, dan instansi lain bisa berbagi peran sesuai kewenangan masing-masing.  LPSK juga mengapresiasi tindakan Polres Tangerang, baik terkait upaya penindakan maupun penanganan bagi sejoli diarak bugil hari  ini, Jumat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan, korban persekusi berupa diarak budgil akan menjalani trauma healing. Keduanya menjadi bulan-bulanan massa dengan dianiaya, ditelanjangi dan diarak nyaris bugil sepanjang 1 kilometer dari rumah kontrakan MA di Kampung Kadu Desa Suka Mulya Cikupa ke rumah Ketua RW G.

Salah satu tersangka, T, ketua rukun tetangga (RT) yang membuka pintu rumah kontrakan MA dan memaksanya untuk mengakui telah berbuat mesum dengan pacarnya, R. T juga mengajak warga untuk memotret dan memvideokan saat sejoli ini diarak bugil. Sejumlah warga melakukan persekusi dengan menelanjangi dan mengarak mereka.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait