Hakim Menolak Praperadilan Jonru Ginting

TEMPO | 22 November 2017 | 09:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jonru Ginting. Dengan demikian, pengusutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru di Polda Metro Jaya dipastikan berlanjut.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh petitum dan provisi dalam permohonan praperadilan tersebut. Dalam permohonannya Jonru meminta penetapan tersangka dan penahanannya tak sah sehingga harus dibatalkan.

"Maka, pemohon berada dalam pihak yang kalah. Kepada pemohon diminta membayar biaya praperadilan yang jumlahnya nihil," kata Lenny membacakan putusannya.

Menurut Hakim Lenny, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jonru sah secara hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Hakim berpendapat penangkapan pemohon (Jonru) telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum."

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian diperiksalah Guntur Romli dan Slamet Abidin sebagai saksi.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017 sekaligus ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menyita dari rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur yakni laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lainnya.

Hakim Lenny juga menilai penyidik telah memeriksa saksi fakta dan ahli yang memenuhi syarat, masing-masing sebanyak empat saksi fakta dan ahli. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut sah karena penyidik sebelumnya telah menberitahukan keluarga Jonru Ginting atas penangkapan dan penahanan tersebut.

"Berita Acara Perpanjangan Penahanan karena proses penyidikan yang belum selesai juga telah ditandatangani oleh tersangka sebagai alat bukti tidak keberatan," kata Hakim Lenny memaparkan.

Hakim menolak dalil pengacara Jonru Ginting bahwa pelapor, Muannas Alaidid, tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Pendapat pengacara Jonru Ginting bahwa pasal pidana kasus ini merupakan delik aduan sehingga harus benar-benar ada pihak yang dirugikan pun ditolak.

"Laporan polisi tidak harus dari pihak berkepentingan atau dirugikan," ucap Lenny.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait