Persekusi Sejoli di Cikupa, Polisi Tangkap Pengunggah Video

TEMPO | 23 November 2017 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aksi persekusi terhadap sejoli di Cikupa, Tangerang terus diselediki polisi. Tim Cyber Polres Kota Tangerang sudah membekuk GS, 18 tahun, yang diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah video sejoli R (28) dan MA (20) diarak bugil di Cikupa Kabupaten Tangerang. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan, GS kami tangkap di rumah kontrakannya di Jatiuwung pada 20 November 2017," kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M.Sabilul Alif, Kamis, 23 November 2017.

Berdasarkan penelusuran Tim Cyber, Sabilul menyatakan, video itu pertama kali muncul di akun facebook milik GS. Video ini kemudian menjadi viral setelah disebar secara masif oleh warganet. “Munculnya video ini semakin membuat mental atau psikologis korban jatuh,” ujar Sabilul.

Atas tindakannya mengunggah video itu, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam berikut sim card-nya.

Sabilul juga mengimbau masyarakat tidak mengunggah konten negatif ke ranah publik. Konten yang dianggap negatif  itu adalah memuat ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Sabilul juga meminta masyarakat tidak mengambil alih peran lembaga peradilan dalam menyelesaian masalah hukum. “Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum,” katanya.

Insiden diarak bugil yang menimpa pasangan R dan MA terjadi pada 11 November lalu.  R sedang mengunjungi MA yang berada di rumah kontrakannya. Tiba-tiba sekelompok pria datang dan menuduh mereka berbuat mesum. Pasangan itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung. R berkali-kali menerima pukulan. Beberapa orang merekam adegan itu dan menyebarkan lewat internet.

Selasa lalu, pasangan korban persekusi itu melakukan pernikahan secara siri di Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Tangerang. Mereka juga sudah didaftarkan untuk mengikuti pernikahan massal pada awal Desember nanti. “Nikah itu bagian dari upaya kami melakukan trauma healing kepada korban, walaupun traumatik itu masih belum hilang," kata Sabilul.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait