Ammar Zoni Terima Vonis 1 Tahun Kurungan, Ini yang Mendasarinya

Abdul Rahman Syaukani | 23 November 2017 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak Ammar Zoni bersyukur pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya menjadi bahan pertimbangkan majelis hakim dalam memutuskan vonis hukuman.

Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara.

"Dari vonis ini, setelah saya konsultasi tadi, kami menerima. Karena pertimbangan hakim ini mengacu kepada pledoi kami," kata John Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/11). 

Yang lebih membuat Ammar Zoni senang, hukuman 1 tahun penjara tidak akan dijalaninya di dalam sel tahanan. Melainkan di panti rehabilitasi untuk memutus kecanduannya pada obat terlarang narkoba. Hal inilah yang mendasari Ammar Zoni menerima vonis hakim.

"Ini kan memang seperti fakta persidangan bahwa Ammar ini harus direhabilitasi. jadi kami sangat berterima kasih," tuturnya.

"Fakta persidangan kan sudah jelas juga, bahwa Ammar ini korban, dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Kemudian pemakaiannya juga cuma selinting dua linting, cuma dua gram," imbuhnya.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait