Polisi Bantah Kawal Dewi Perssik saat Terobos Jalur Busway

TEMPO | 27 November 2017 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mobil yang ditumpangi Dewi Perssik menerobos jalur busway pada Jumat malam lalu. Sopir memaksa masuk meski sudah dihalangi petugas. Bahkan sopir mengeluarkan kata-kata kasar seraya memerintahkan petugas membuka portal. Petugas bergeming tidak mau membuka portal, sehingga berujung cekcok. 

Dewi Perssik sempat memberikan klarifikasi melalui Instagramnya @dewipersikreal. Menurut Depe -sapaan akrabnya- sopirnya terpaksa mengambil jalur busway karena asistennya sedang sesak napas dan harus segera ke rumah sakit. Ia mengaku mendapat izin dan kawalan dari kepolisian. "Kami dalam pengawalan polisi, si penjaga busway bernada tinggi bilang kami bohong, mana polisinya?" tulis Dewi.

Klarifikasi Dewi Perssik dibantah Kepala Satuan Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gunawan. Menurut Gunawan, ia tidak pernah mendapat perintah untuk mengawal Depe. "Tidak ada itu," ujarnya, Ahad, 26 November 2017.

Gunawan menjelaskan patwal memang bisa digunakan oleh masyarakat. Namun untuk mendapat pengawalan ada prosedurnya. "Harus ada permohonan dan dapat izin dari Pak Dirlantas dulu, lalu tugaskan saya, kemudian dibikinkan surat perintah jalan," ujarnya. Gunawan menegaskan, tidak ada permohonan yang diajukan oleh perempuan bernama asli Dewi Murya Agung itu.

Pengguna jalan yang mendapatkan prioritas antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulan, mobil pimpinan lembaga tinggi negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, mobil iring-iringan jenazah, dan konvoi kendaraan yang menurut pertimbangan petugas dapat dilakukan pengawalan.

Kebijakan itu, kata Gunawan, diatur dalam Pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Semua sudah diatur dalam undang-undang," katanya, sekaligus menegaskan bahwa tindakan menerobos jalur Transjakarta yang dilakukan Dewi Perssik adalah pelanggaran.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait