Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Siap Jalani Proses Hukum

Altov Johar | 28 November 2017 | 20:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, yang dilaporkan Jack Lapian, terhadap pendukung Basuki Tjahja Purnama.

Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus itu. Namun dia belum bisa memastikan Dhani bisa hadir menjalani pemeriksaan, yang dijadwalkan pada Kamis (30/11) mendatang.

"Mas Dhani siap mengkikuti proses hukum secara kooperatif. Tapi belum dapat dipastikan akan hadir. Mau dipastikan dulu jadwal beliau," kata Ali Lubis, lewat sambungan telepon, Selasa (28/11).

Disinggung sejak kapan Dhani ditetapkan sebagai tersangka, Ali Lubis juga tidak bisa memastikan. Hanya saja, surat pemanggilan pemeriksaan Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian, tertanggal 23 November 2017.

"Kalau untuk penetapan, kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun surat panggilan tertanggal 23 November 2017," terangnya.

Sebelumnya Ahmad Dhani juga sempat menegaskan sikapnya atas penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia mengaku siap menghadapi para pembela penista agama.

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait