Pengacara Sebut Proses Penggeledah Rumah Ahmad Dhani Tidak Sah

Altov Johar | 1 Desember 2017 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hendrasam Maranoko, tim pengacara Ahmad Dhani, angkat bicara perihal penggeledahan yang dilakukan polisi di kediaman kliennya. Diakuinya, hingga kini tim pengacara belum menerima surat perintah penggeledahan.

"Penggeledahan di rumah Mas Dhani dan di mobil itu tidak ada sama sekali. Karena untuk melakukan penggeledahan itu harus ada surat penggeledahan terlebih dahulu," ujar Hendrasam, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (1/12) dini hari.

"Kalau tidak ada berita penggeledahan berarti tidak sah, dan sampai saat ini kami belum menerima berita acara penggeledahan dari penyidik," lanjut Hendrasam.

Penggeledahan dilakukan guna menjemput SIM card Ahmad Dhani, yang dipakai saat menulis cuitannya di media sosial. Namun dikatakan Hendrasam, pihaknya sudah menyerahkan SIM card itu kepada penyidik.

"Sudah ada berita acara serah terimanya juga. Kalau mengenai handphone segala macam, sudah diterangkan Mas Dhani. Kebetulan HP yang ada di dalam SIM card tersebut adalah HP yang tidak terkait dengan masalah tweet Mas Dhani," katanya lagi. 

"Nah Ahmad Dhani beli HP itu di bulan mei 2017. HP yang lama hilang di mobil Alphard nya. Jadi secara kontekstual alat bukti yang diperlukan penyidik itu adalah SIM card tersebut, dan itu sudah dirapatkan, sudah clear itu," pungkas Hendrasam. 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait