Berada dalam Tahanan, Anniesa Hasibuan Tak Bisa Menyusui Bayinya

TEMPO | 5 Desember 2017 | 14:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Andika Surachman, bos First Travel ini mengatakan menanggung hukuman lain atas kasus penipuan yang disangkakan. Dia dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan harus berpisah dengan anak mereka yang baru lahir.

“Anak tercinta kami tidak pernah lagi mencicipi air susu ibu kandungnya karena harus menjalani hidup di tahanan,” ujar Andika saat membacakan proposal perdamaian dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.

Anniesa Hasibuan sempat menangis ketika Andika membacakan proposal perdamaian.

Pernyataan Andika bertentangan dengan pemberitaan sebelumnya, pada 7 Oktober 2017 lalu. Bahwa Anniesa melayangkan permohonan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk diberikan izin menyusui bayinya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya merespons permintaan itu dan mengizinkan Anniesa menyusui bayinya di rumah tahanan Narkoba, Polda. Namun di rumah tahanan Polda, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika ditahan terpisah.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hadir di rapat kreditur setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengirimkan surat permohonan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam surat bertanggal 30 November 2017, pengadilan meminta kepolisian memberikan izin dan mengawal Andika dan Anniesa Hasibuan untuk hadir dalam rapat kreditur hari ini.

Pada 30 November pula, tim pengurus PKPU First Travel mengirimkan undangan kepada para kreditur untuk menghadiri rapat. Dalam surat itu, tertulis  agenda rapat pada Selasa, 5 Desember 2017 pembahasan rencana perdamaian dalam masa PKPU tetap (lanjutan 5).

Perkara PKPU First Travel terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst sejak 25 Juli lalu. First Travel menjadi termohon dengan pemohon sebanyak tiga orang, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

PKPU tersebut menyangkut kasus penipuan yang disangkakan kepada First Travel. Andika dan Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraida “Kiki” Hasibuan menjadi tersangka dalam perkara ini. Akibat tindak penipuan tersebut, mereka merugikan lebih dari 50 ribu jamaah umrah yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan.

Setiap orang telah membayar setidaknya Rp 14,3 juta kepada First Travel. Sebagian orang membayar lebih untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait