Andika Surachman First Travel Ingin Bertanggung Jawab

TEMPO | 5 Desember 2017 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Andika Surachman, bos First Travel berjanji akan memberangkatkan jamaah umrah demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu disampaikan Andika dalam proposal perdamaian dalam persidangan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.

Andika Surachman juga menyebut mereka tak dapat menghindari hukuman di akhirat kendati sekarang mungkin lolos dari penjara. "Hanya dengan memberangkatkan bapak ibu saya dapat mempertanggungjawabkan kehidupan saya di dunia ini pada saat diadili di akhirat kelak," kata Andika.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hadir dalam persidangan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini.

Andika datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, sedangkan Anniesa Hasibuan mengenakan cardigan dan kerudung warna hitam. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum yang mengurus PKPU.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hadir di rapat kreditur itu setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengirimkan surat permohonan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam surat bertanggal 30 November 2017 tersebut, pengadilan meminta kepolisian memberikan izin dan mengawal Andika dan Anniesa untuk hadir dalam rapat kreditur.

Pada 30 November, tim pengurus PKPU First Travel mengirimkan undangan kepada para kreditur untuk menghadiri rapat hari ini. Dalam surat itu, tertulis bahwa agenda rapat pada Selasa, 5 Desember 2017 pembahasan rencana perdamaian dalam masa PKPU tetap (lanjutan 5).

Perkara PKPU First Travel terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst sejak 25 Juli lalu. First Travel menjadi termohon dengan pemohon sebanyak tiga orang, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

PKPU tersebut menyangkut kasus penipuan yang disangkakan kepada First Travel. Andika dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraida Kiki Hasibuan menjadi tersangka dalam perkara ini. Akibat tindak penipuan tersebut, mereka merugikan lebih dari 50 ribu jamaah umrah yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan. Setiap orang telah membayar setidaknya Rp 14,3 juta kepada First Travel. Sebagian orang membayar lebih untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait