Jaksa Berencana Panggil Paksa Reza Artamevia dan Elma Theana

TEMPO | 6 Desember 2017 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kesaksian Reza Artamevia dan Elma Theana sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang membelit Gatot Brajamusti

"Reza dan Elma harus hadir. Karena mereka saksi dua perkara. Pertama, perkara cabul. Kedua, perkara senjata api," tutur Hadiman selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Berhubung Reza Artamevia dan Elma Theana sudah bebeerapa kali tidak hadir ke persidangan, JPU berencana untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya. Menurut Hadiman, hal itu dibenarkan dalam Undang-undang.

"Kami meminta kepada majelis y‎a untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Apakah nanti akan dikabulkan atau tidak, kami belum tahu," tuturnya.

Selain kasus narkoba yang sudah melewati sidang putusan, Gatot Brajamusti kini dihadapkan pada tiga kasus lain, yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur, kasus senjata api ilegal, dan satwa yang diindungi. Ketiga kasus tersebut bergulir di PN Jakarta Selatan.

(man/ari)

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait