Heboh! Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok pada Veronica Tan

Ari Kurniawan | 8 Januari 2018 | 05:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali jadi buah bibir. Kali ini masyarakat dihebohkan oleh beredarnya surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang dilayangkan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan. 

Dari foto yang beredar, surat tertanggal 5 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Berikut isi surat tersebut: 

HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:

FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H


Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama :

 Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.

Tempat tinggal :

Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Wiraswasta

Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:

Nama lengkap: VERONICA TAN

Tempat Tinggal  Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan publik. Sebab, Ahok dan Veronica Tan dikenal sebagai pasangan yang harmonis. Veronica juga terus memberikan semangat dan dukungan pada Ahok saat terjerat kasus penistaan agama.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi, baik dari pihak pengadilan maupun pihak Ahok dan Veronica Tan terkait beredarnya surat gugatan cerai ini. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait