Terkait Barang Bukti Sabu, Jennifer Dunn Dikonfrontasi

TEMPO | 11 Januari 2018 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn menjalani konfrontasi soal barang bukti sabu dengan tersangka lain terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (10/1).

Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, menolak mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. "Itu tanya penyidik lah. Yang lebih tahu kan penyidik soal barang bukti itu," kata Pieter, di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Pieter Ell masih berfokus pada pemeriksaan selama 20 hari penahanan artis blasteran itu. Alasannya, dalam jangka waktu itu, kata dia, semua kemungkinan bisa terjadi termasuk soal rehabilitasi.

Meski kliennya sudah berulang kali tersangkut kasus narkoba, Pieter masih berupaya mengajukan permohonan rehabilitasi. Tetapi hingga saat ini dia belum melakukan koordinasi secara maksimal dengan pihak keluarga Jennifer Dunn. "Ibunya masih di Papua," kata dia.

Sebelumnya polisi mengatakan akan mengonfrontasi langsung artis Jennifer Dunn dengan pengedar sabu FS karena ada perbedaan keterangan di antara keduanya.

Dari hasil konfrontasi ini, polisi berharap akan mendapat info lebih banyak."Kami kumpulkan, kami pertemukan, kami tanyakan," tutur juru bicara Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo mengatakan perbedaan keterangan tersebut ada pada berapa kali JD memesan. "Kan ada pernyataan tiga kali dan sepuluh kali. Apakah ada perbedaan, nanti akan kita lihat perbedaan itu seperti apa."

Jennifer Dunn ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram di rumahnya. Dia pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun. Pada 2005, dia ditangkap polisi atas kepemilikan ganja.

Belum kapok, Jennifer Dunn masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer Dunn pada 2009 dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di kamar kosnya, di kawasan Jakarta Selatan.

Polisi telah memeriksakan urine dan rambut Jennifer Dunn ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Namun hasil apakah ditemukan jejak sabu atau narkoba jenis lain belum diumumkan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait