2 Tewas dalam Tawuran Geng di Kemayoran, Pelaku Berhasil Ditangkap

TEMPO | 5 Februari 2018 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - 29 orang ditangkap polisi terkait tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menyebabkan dua remaja tewas, yaitu Rifaldi Gian Haryanto dan M Riki Fajar.

“Kami periksa secara maraton. Untuk korban meninggal RGH, ada 3 orang sebagai tersangka sudah diungkap, yaitu ASB, HR, dan MI," kata Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hutajulu, di kantornya,  Minggu (4/2). Untuk korban tewas Riki Fajar terdapat 11 tersangka. "Dengan alat celurit, arit," sebut Roma Hutajulu.

Rifaldi tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja tak dikenal di dekat SPBU Jalan Letnan Jenderal Surapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Kejadiannya sekitar pukul 03.30,” kata Kabag Humas Polres Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno, Sabtu, 3 Februari 2018.

Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban baru saja menghadiri pesta ulang tahun seorang sahabatnya di Kemayoran. Korban pulang berboncengan sepeda motor dengan temannya.

“Di depan SPBU Letjend Suprapto, sekelompok remaja menyerang dengan senjata tajam,” kata Suyatno. Korban tidak bisa menghindar karena tidak menyangka akan mendapat serangan. Akibat pengeroyokan itu korban menderita delapan luka terbuka di punggung. Korban tewas sebelum mendapat pertolongan medis.

Roma mengatakan dari 21 tersangka sebagian besar adalah anak di bawah umur dan hanya 8 orang dewasa. Para tersangka itu tergabung dalam dua kelompok, yaitu Gang Laler Family (GLF) dan Kelompok Anak Galur. Dua kelompok tersebut diketahui memiliki dendam lama.

"Ini udah dendam lama ya. Dulu warga lagi main dicegat, makanya mereka ada dendam lama. Kayak kemarin ini mereka habis pulang ulang tahun dicegat," ujar Roma.

Rifaldi salah satu korban meninggal dari kelompok GLF. Dan ada juga korban meninggal dari kelompok Anak Galur yakni M Riki Fajar (MRF). Roma menjelaskan pasal bagi yang bawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Karena yang ngeroyok RGH di bawah umur kami kenakan pasal 80 undang-undang no 35 tahun 2014 juncto pasal 170 kuhp juncto 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Roma berharap dan menghimbau para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya dalam bergaul agar tidak terjadi lagi peristiwa tawuran yang sama.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait