Dukun Cabul Bermodus Pengobatan Gangguan Gaib Diringkus Polisi

TEMPO | 13 Februari 2018 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aksi dukun cabul kembali terbongkar. Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dengan modus dukun cabul di Jalan Haji Muhdi, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pelaku dukun cabul, Dwi Agus, 39 tahun, diciduk di rumahnya pada Senin, 13 Januari 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menuturkan, ada tiga orang yang menjadi korban perkosaan dukun cabul Dwi. "Dua orang mengaku disetubuhi, kemudian satu orang mengaku dicabuli di bagian-bagian vitalnya," ujarnya di lokasi kejadian, Selasa, 13 Februari 2018.

Kasus perkosaan itu bisa terungkap, kata Bismo, setelah salah seorang korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Dwi. "Jadi sadar bahwa dia menjadi korban dan menginformasikan kepada polisi."

Bismo menuturkan Dwi bekerja sebagai wirausahawan di bidang obat herbal dengan model bisnis multi level marketing sejak 2010 lalu. Pada tiga bulan terakhir, Dwi mulai menjalankan aksinya sebagai dukun. Selain menawarkan obat herbal, Dwi juga acap menawarkan pengobatan spritual untuk gangguan gaib. Salah satu metode yang dilakukan adalah dengan melakukan upacara khusus berupa persetubuhan.

Upacara itu terkadang dilakukan di rumah Dwi sekitar pukul 02.00 dinihari. Salah seorang korban, kata Bismo, bahkan menjalani ritual itu lebih dari satu kali. "Ada yang sekali, ada yang dua kali."

Dari tangan dukun cabul Dwi, sejumlah barang bukti seperti keris dan kujang kecil, sejumlah pakaian, dan alat-alat yang digunakan untuk ritual disita. Dwi bakal dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait