Kekerasan Seksual Jatinegara, Tersangka Mengaku Tergoda Daster

TEMPO | 14 Februari 2018 | 08:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pelaku kekerasan seksual di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, RA, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Jatinegara.

Kapolsek Jatinegara, Komisaris Supadi, mengatakan RA bertindak bejat semata-mata karena dorongan nafsu spontan. Tersangka tiba-tiba bernafsu melihat korban yang berusia 18 tahun mengenakan daster yang menerawang karena terpapar cahaya lampu jalan malam itu.

“Nah, dari belakang bocah ini (RA) nafsu. Ya, sudah diraba-raba,” kata Supadi, saat dihubungi, Selasa 13 Februari 2018. 

RA ditangkap sekitar pukul 07.45 WIB di rumahnya, Prumpung Tengah, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa 13 Februari 2018. Ayah satu anak itu dikenai Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun  penjara.

Awalnya, pada Senin, 12 Februari 2018, korban sedang berjalan sendirian di malam hari di gang sempit nan sepi Jalan Bekasi Timur IV, RT 08/RW 08, Cipinang Besar Utara, Jatinegara. RA yang membuntuti korban kemudian memeluknya dari belakang. Keduanya tak saling kenal.

Korban meronta dan keduanya terjatuh. Tersangka, yang bekerja sebagai pelayan kebersihan, kemudian meraba tubuh korban sekitar 18 detik di atas aspal. Korban melawan dan berteriak.

“Setelah terjatuh korban dibekap dari belakang. Kemudian dia berontak dan teriak, pelaku langsung lari,” ucap Supadi.

Menurut Supadi, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari Ketua RT, korban, dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Kasus kekerasan seksual ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait