Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Roro Fitria

Altov Johar | 15 Februari 2018 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria karena kasus narkoba. Roro Fitria ditangkap di kediamannya, Kawasan Pasar Minggu, Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.

Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, Kasubdit I Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Roro Fitria usai polisi mengamankan WH, yang diduga sebagai penyedia narkoba, di kawasan Hayam Wuruk.

"Betul kita temukan WH melakukan transaksi. Ada dua pket sabu yang setelah kita tibang beratnya 2,4 gram bruto," kata Calvijn di Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

"Dari situ kita interogasi di lapangan, ternyata sumber barang dari YK. Kita tanya siapa yang pesan ternyata RF tanggal 13 kemarin. Tapi baru ada tanggal 14," lanjut Calvijn.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke TKP 2, yakni rumah Roro Fitria. Saat ditanya, yang bersangkutan membenarkan memesan narkoba jenis sabu ke WH.

"Transfer tanggal 13 itu lima juta. Empat juta untuk barang dan satu juta untuk jasa WH sebagai fotografer," jelas Calvijn.

Atas kasus ini, Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka bersama WH. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tov / bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait