Usai Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK, Zumi Zola Tak Mau Berkomentar

TEMPO | 15 Februari 2018 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zumi Zola selesai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2018. Dia enggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. “Sama lawyer saya saja ya, terima kasih,” ujar Gubernur Jambi sembari berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitamnya. Ia mengulangi pernyataan itu sebanyak tiga kali ketika awak media menanyai ihwal pemeriksaannya. Pengacara Zumi, Muhammad Farizi ikut masuk ke dalam mobil. Ia juga tak berkomentar apapun.

Zumi Zola diperiksa selama 8,5 jam oleh penyidik KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar. KPK mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK lebih dulu menetapkan status tersangka pada Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Penetapan tersangka Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Arfan, dan asisten daerah bidang III Pemprov Jambi Saipudin serta Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, yang diduga menerima suap.

Ketiga pemberi suap itu telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 14 Februari 2018. Dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi Zola juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.

Dalam surat dakwaan  "uang ketok palu" diduga diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait