KPI Melarang Calon di Pilkada 2018 Main Sinetron atau Jadi Bintang Iklan

TEMPO | 15 Februari 2018 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisioner KPI Nuning Rodiah mengatakan calon kepala daerah bakal terkesan menjadi "tokoh baik" jika membintangi sinetron maupun iklan selama masa kampanye. Apalagi waktu bagi calon untuk kampanye bertepatan dengan Ramadan, sehingga lembaga penyiaran rentan ditumpangi iklan. “Entah itu iklan obat maag, sirup, atau sinetron,” ujar Nuning ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.

Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, KPI telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 yang berisi aturan-aturan yang harus diikuti lembaga penyiaran selama masa kampanye pilkada 2018.

Dalam surat itu, lembaga penyiaran dilarang menayangkan calon peserta pilkada 2018 sebagai pemeran sandiwara dalam bentuk drama, film, sinetron, atau lainnya. Soalnya, ada potensi branding secara terus-menerus secara tidak langsung jika calon bermain sinetron atau film. “Bisa dibayangkan berapa banyak itu sinetron saat masa Ramadan,” tutur dia.

Selain itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran menggunakan calon tertentu sebagai bintang iklan. Yang dibolehkan, kata Nuning, menayangkan iklan yang dibiayai oleh KPU. Jika lembaga penyiaran tetap melakukan hal itu, maka sanksi dapat diberikan karena dianggap telah menayangkan iklan yang dilanggar. “Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan ucapan selamat oleh peserta pilkada 2018,” kata Nuning.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, jika calon kepala daerah tampil dalam tayangan sinetron, sama artinya dengan iklan kampanye. Meski demikian calon yang muncul dalam tayangan sinetron tidak akan diperintahkan untuk mengundurkan diri, melainkan hanya menghentikan tayangan tersebut.

Wahyu menambahkan, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye karena ditafsirkan sebagai upaya memperkenalkan kandidat tertentu melalui tayangan itu. “Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” kata Wahyu.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait