Merasa Tak Bersalah Atas Kasus Hate Speech, Ahmad Dhani Tempuh Praperadilan?

Abdul Rahman Syaukani | 16 Februari 2018 | 05:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menyeret kliennya terlalu dipaksakan. Salah satu alasannya, kata Ali, Ahmad Dhani katanya tidak menyebut nama atau golongan apa pun dalam cuitannya di Twitter pada 2017 lalu.

Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, Ahmad Dhani tetap merasa tidak bersalah. Pertanyaannya kemudian, apakah suami Mulan Jameela ini akan segera melakukan gugatan praperadilan ?

"Kayaknya enggak Bang," jawab Ali Lubis melalui pesan singkat, Kamis (15/2).

Kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi kasus ujaran kebencian di persidangan nanti. Dia bakal membuktikan kalau Ahmad Dhani tidak bersalah.

 "Langkah selanjutnya, sudah pasti selaku Kuasa Hukum saya akan menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan nanti. Saya dan tim hukum akan membuktikan kalau tuduhan terhadap Mas AD tidak terbukti," paparnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas laporan Jack Lapian ke polisi pada 9 Maret 2017 silam. Dalam laporannya kala itu, Jack Lapian menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait