Tersangka Kasus Narkoba, Dhawiya Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Altov Johar | 18 Februari 2018 | 02:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menetapkan Dhawiya beserta kakak kandungnya, Syehan, sebagai tersangka kasus narkoba. Status itu juga ditetapkan untuk Chauri Gita, menantu Elvy Sukaesih, serta Muhammad, kekasih Dhawiya.

Dhawiya beserta kekasih dan dua kakaknya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasa 127 ayat (1) juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun (penjara)," ujar Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (17/2).

Berdasarkan hasil tes urine, kelima tersangka positif narkoba. Termasuk Ali Zainal Abidin, kakak Dhawiya yang ditangkap secara terpisah. 

"Seluruhnya positif urinenya. Tapi untuk si A pada saat pengkapan terpisah kamarnya dan tidak berbuat apa-apa saat kejadian. Tapi saat dites urine, positif. Sementara kami dalami, masih penyidikan," jelasnya.

Sementara ini polisi masih mendalami sudah berapa lama para tersangka menggunakan narkoba, dan dari mana barang tersebut didapat. Muhammad, yang diduga sebagai pengedar, selalu memberi keterangan yang berubah-ubah.

"Katanya ketemu dengan bandar membayar lewat transfer, ternyata bilang lagi cash. Keterangannya berubah-ubah. Kami dalami lagi untuk tersanga M dan D," ujar Argo.

Anak dan menantu pedangdut Elvy Sukaesih ditangkap di kediamannya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Kala itu Dhawiya bersama kakak dan iparnya didapati tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

(tov/ari)‎

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait