Ini Kata Mahkamah Agung Soal Mekanisme Pengajuan PK Kasus Ahok

TEMPO | 19 Februari 2018 | 06:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK). Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA” ujar Abdullah saat dihubungi Sabtu, 17 Februari 2018.

Menurut Abdullah mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara” ungkapnya.

Beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Abdullah melanjutkan bahwa proses setelah MA menerima berkas dilakukan penunjukan majelis hakim. Kemudian diperintahkan PN Jakarta Utara melaksanakan proses persidangan. “Nanti berita acara dikirim ke Mahkamah Agung,“ demikian Abdullah soal pengajuan memori PK kasus Ahok tersebut.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait