Sidang Perdana Kasus First Travel Dijagar Ketat Aparat Kepolisian

TEMPO | 19 Februari 2018 | 11:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menjelang sidang perdana kasus penipuan First Travel, Senin, 19 Februari 2018, ratusan petugas kepolisian gabungan dari Polresta Depok dan Polsek Sukmajaya berjaga di lingkungan PN Depok. Situasi Pengadilan Negeri Depok Kelas 1B juga terlihat lebih ramai dari biasanya.

Kanit Sabhara Polsek Sukma, Iptu Bagus Suwardi mengatakan, personel yang dikerahkan berkisar 240 orang. “Sekitar 40 anggota semua unsur dari Polsek Sukmajaya dan 200 anggota dari Polresta Depok,” kata Bagus.

Sidang dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok perjalanan haji dan umrah First Travel dipimpin oleh Ketua PN Depok, Sobandi. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

Berkas perkara First Travel dibagi dalam dua berkas. Perkara pertama dengan terdakwa Andika Surachman  dan istrinya Anniesa Hasibuan serta perkara kedua dengan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. 

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk (Pasal) 378 dan 372 KUHP mencapai empat tahun penjara, sementara Pasal TPPU bisa mencapai 20 tahun penjara.

Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman  menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, serta 11 mobil.

Juga ada tiga rumah tinggal, sebuah apartemen, dan gedung kantor milik bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri pada 7 Desember 2017.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait