Sidang Kasus First Travel: Jaksa Beberkan Daftar Foya-foya Terdakwa

TEMPO | 19 Februari 2018 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bos First Travel dituduh menggunakan sebagian besar uang milik 93.295 calon jemaah umroh untuk foya-foya dan aktivitas yang tidak berkaitan dengan umrah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dan membeberkan daftar foya-foya yang dilakukan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (istri Andika), dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 19 Februari 2018.

“Aliran dana nasabah First Travel banyak digunakan untuk keperluan pribadi para terdakwa,” kata  Ketua Tim JPU Heri Jerman. Menurutnya, sejak sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, ketiga terdakwa berhasil menghimpun 93.295 calon jemaah dengan total jumlah uang Rp 1,3 triliun lebih.

Tapi baru 29.985 jemaah yang diberangkatkan dengan rincian jamaah VIP 16 orang, reguler 1.296 orang dan paket promo 2017 sebanyak 28.673 orang. Masih ada 63.310 calon jemaah yang belum berangkat dengan total yang telah disetorkan sebanyak Rp 900 miliar lebih. “ Uang itu tidak dikembalikan kepada jemaah atau memberangkatkan jemaah, tapi dialihkan ke yang lain,” lanjut Heri.

Dikatakan Heri, sebanyak Rp 164 miliar dibayarkan untuk menutupi kekurangan biaya jemaah yang berangkat menggunakan paket promo 2017, yakni sebanyak 28.673 jemaah. Paket promo yang ditawarkan  First Travel adalah Rp 14,3 juta per jemaah. Padahal biaya umrah yang seharusnya Rp 20 juta, sehingga untuk menutupi kekurangannya menggunakan dana nasabah yang lain yang belum berangkat.

Uang nasabah  yang sudah disetorkan juga digunakan untuk membayar gaji karyawan sebanyak Rp 800 juta perbulan dikali 30 bulan dengan  total Rp 24 miliar. Lalu pembayaran fee agen Rp 5,9 miliar dan pembayaran fee koordinator Rp 1 juta per seratus jemaah yang mendaftar di kantor pusat.

Selain untuk menutupi sebagian kekurangan dan operasional kantor, lanjut Heri, dana nasabah juga mengalir ke kantong pribadi dan memenuhi kebutuhan pribadi Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. “Mereka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak berguna bagi jemaah,” kata Heri.

Tim JPU membeberkan daftar foya-foya ketiga terdakwa kasus First Travel dalam kurun waktu 2015 hingga 2017, antara lain:

1.   Jalan-jalan keliling Eropa Rp 8,6 miliar
2.   Sewa both even “Hallo Indonesia” bisnis yang dijalankan oleh Anniesa Hasibuan di London, Inggris Rp 2 miliar
3.   Pembelian Jam tangan merk Carl Bucheer Rp200 juta
4.   Pembelian incinn berlian seharga Rp150 juta
5.  Tas mewah merk Gucci Rp18 juta, merk Furla Rp24 juta, dan merk Louis Vuitton Rp30 juta
6.   Pembelian Bisnis restoran yang dinamakan Nusa Dua Restaurant Rp 10 miliar
7.   Pembelian Perusahaan PT. Hijrah Bersama Takwa Rp 1,2 miliar
8.   Pembelian tanah seluas 100 meter di Lombok Rp100 juta
9.   Pembelian tanah dan bangunan di Sentul City, Bogor Rp 10 miliar
10. Pembelian sebidang tanah dan bangunan Cluster Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan Rp 1,5 miliar
11. Pembelian tanah dan bangunan di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Rp 500 juta
12.  Pembelian tanah dan bangunan kantor First Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok Rp 5 miliar
13.  Pembelian perusahaan PT. Interculture Torindo Rp 1.2 milar
14.  Pembelian perusahaan Yamin Duta Makmur Rp 2,5 miliar
15.  Pembelian 1 unit Apartemen Puri Park View lantai 8, Kembangan, Jakarta Barat Rp 400 juta
16.  Sewa kantor di Gedung Atrium Mulia Suite, Rasuna Said, Jakarta Selatan Rp 1,3 miliar
17.  Sewa kantor GKM Tower, Jl TB Simatupan, Jakarta Selatan Rp 8,2 miliar
18.  Sewa gedung Promonade di Kemang Selatan, Rp 800 juta.
19.  Pembelian mobil Nissan Grand Livina seharga Rp 100 juta
20.  Pembelian mobil Toyota Fortuner seharga Rp 350 juta
21.  Pembelian mobil BMW Z4 seharga Rp700 juta
22.  Pembelian mobil Daihatsu Sirioin seharga Rp100 juta
23.  Pembelian mobil Humer seharga Rp 3,5 miliar
24.  Pembelian mobil Toyota Velfire seharga Rp 1 miliar
25.  Pembelian mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta
26.  Pembelian mobil Mercedes Benz  Rp 1 miliar
27.  Pembelian mobil VW seharga Rp 1 miliar
28.  Pembelian dua unit mobil Toyota Avanza Rp 280 juta
29.  Pembelian mobil Mitsubisi seharga Rp 160 juta
30.  Pembelian dua unit mobil Daihatsu Xenia dengan harga Rp 220 juta
31.  Pembelian mobil Daihatsu Grand Max seharga Rp 120 juta
32.  Pembelian mobil Luxio seharga Rp 140 juta
33.  Pembelian mobil Toyota Fortuner seharga Rp 350 juta
34.  Pembelian mobil Honda HR-V  untuk inventaris First Travel seharga Rp 165 Juta

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait