Kasus Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara

TEMPO | 20 Februari 2018 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting dituntut jaksa penuntut umum dua tahun kurungan dan denda 50 juta rupiah. Jika Jonru Ginting tidak bisa membayar uang denda tersebut, masa tahanan Jonru akan ditambah tiga bulan.

"Terdakwa secara sah dan terbukti menyebarkan informasi untuk memancing kebencian dan permusuhan baik secara individu dan kelompok. Sehingga, harus dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Februari 2018.

Tuntutan JPU tersebut didasarkan pada barang bukti berupa tangkapan layar postingan Jonru Ginting di media sosial Facebook. Selain itu, kesaksian para saksi ahli, fakta, dan pelapor juga menjadi salah satu pertimbangan JPU menuntut Jonru Ginting dengan dua tahun penjara.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Dalam salah satu poin di pembacaan tuntutannya, Zulkipli menyatakan postingan Jonru yang mengatakan Quraish Shihab tidak membela Islam karena tidak ikut aksi 212 dinilai tidak tepat. JPU menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menentukan Quraish Shihab bukan sebagai pembela islam karena tidak ikut aksi tersebut.

Selain itu, postingan Jonru tentang sejarah dan mafia Cina juga dinilai menimbulkan permusuhan. JPU menilai terdakwa tidak memiliki keahlian sejarah, sehingg postingan Jonru itu dianggap merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Menanggapi tuntutan Jaksa itu, kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, menjelaskan pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya, yakni Senin, 26 Februari 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait