Sidang PK Ahok Kemungkinan Digelar di Ragunan Lagi

TEMPO | 20 Februari 2018 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang untuk PK ini kemungkinan tak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pejabat Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng menjelaskan alasan pemindahan lokasi itu karena sidang pada Senin, 26 Februari 2018 tersebut bersifat terbuka. 

Jootje memperkirakan animo masyarakat yang mengikuti sidang PK Ahok tersebut bisa besar. Apa lagi, jika Ahok bisa ikut langsung dalam sidang tersebut. "Mungkin akan diadakan di Ragunan seperti sidang sebelumnya. Tapi selama memungkinkan di PN Jakut akan dilaksanakan di sini," ujar Jootje saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Februari 2018.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, membeludaknya animo masyarakat, yang ingin menyaksikan secara langsung sidang Ahok, mengakibatkan sidang kasus penistaan agama pada bulan Januari tahun lalu itu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian atau dekat Ragunan, Jakarta Selatan. Mengingat luas bangunan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini cukup sempit, bisa saja sidang itu kembali dilaksanakan di sana.

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Lebih lanjut, Jootje menerangkan, belum bisa memastikan kedatangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada sidang peninjauan kembali (PK) tersebut. Menurutnya, hal itu tergantung dari keputusan tim kuasa hukum yang bersangkutan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait