Ahok Ajukan PK, Apa yang Akan Disampaikan di Sidang Perdana?

TEMPO | 20 Februari 2018 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan bahwa saat ini belum bisa membeberkan bukti baru terkait pengajuan berkas Peninjauan Kembali (PK). Bukti-bukti baru itu, kata Josefina, dituangkan dalam memori Peninjauan Kembali kasus penistaan agama yang menjerat kliennya (Ahok) dengan hukuman penjara selama dua tahun. “Maaf kami belum bisa memberikan tanggapan apapun,” ujar Josefina kepada Tempo Selasa 20 Februari 2018.

Menurut Josefina seluruh bukti akan disampaikan pada sidang perdana upaya hukum Peninjauan Kembali. “Kalau bisa nanti hadir sidang saja, ya tanggal 26 Februari 2018,” tutur Josefina lagi.

Sabtu, 17 Februari lalu beredar salinan berkas memori PK atas perkara pidana mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok kepada MA. Berkas diserahkan oleh Law Firm Fifi Lety Indra & Partners ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana permohonan PK akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menyatakan pengajuan memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama telah masuk pada 2 Februari 2018. Memori PK perkara pidana penodaan agama atas nama Ahok kepada Mahkamah Agung itu diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke MA. "Memori PK diajukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena kuasa hukum berdomisili di Jakarta Pusat, memori PK diajukan lewat sana," ujar Jootje.

Jootje menjelaskan, memori PK tersebut diajukan tiga nama, yakni Fifi Lety Indra, Josefina A. Syukur, dan Daniel Pardede. Jootje menambahkan, Ahok berhak mengajukan PK kendati masih menjalani hukum pidana selama alasan mengajukan PK itu sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 huruf a KUHAP. "Alasan itu antara lain adanya novum baru (barang bukti), kekhilafan hakim, dan adanya pertentangan keputusan yang diminta tinjau kembali," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait