Presiden Jokowi Bayar Rp 11 Juta ke KPK untuk Album Metallica

TEMPO | 21 Februari 2018 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Jokowi membayar box set piringan hitam grup musik Metallica yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang gratifikasi. Piringan hitam itu diterima Presiden Jokowi dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen pada November 2017.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2018.

Piringan hitam itu telah dilaporkan kepada KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. Piringan hitam itu merupakan edisi khusus album Metallica, Master of Puppets Deluxe Set.

KPK pun mengapresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. "Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.

Menurut dia, poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh konsisten yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi dari hal kecil. "Uang pengganti barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica telah diterima KPK," kata Febri. Jumlahnya Rp 11.079.019.

Hal itu, menurut, Febri mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 12 ayat 6. Pada aturan itu berbunyi "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait