Sidang PK Ahok Bakal Dipadati Massa, Kuasa Hukum Tak Permasalahkan

Abdul Rahman Syaukani | 22 Februari 2018 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penistaan agama. Sidang PK Ahok rencananya bakal digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 26 Februari mendatang.

Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok tidak mempermasalahkam jika sidang PK Ahok bakal dipadati massa kontra Ahok, seperti sidang kasus penistaan agama yang berlangsung tahun lalu.

"Ya itu hak mereka ya. Tapi kami kan melakukan sesuai hukum," kata Josefina Agatha Syukur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).

Dia yakin hakim yang menangani kasus PK Ahok bakal profesional dan tidak akan terpengaruh desakan massa.

"Tidak, saya percaya hakimnya tidak akan terganggu. Karena ini kan jelas ada aturan hukumnya," tuturnya.

Josefina Agatha Syukur mengatakan, Ahok sengaja mengajukan PK karena diyakini ada kekeliruan hakim dalam membuat vonis. Ditanya vonis yang mana yang dinilai keliru, dia enggan menerangkan.

"Kekhilafan itu kan macam-macam," kelit Josefina Agatha Syukur.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait