Ini Kata Polisi Soal Laporan Relawan Ahok terhadap Anies Baswedan

TEMPO | 1 Maret 2018 | 10:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Laporan relawan Ahok Jack Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang masih tahap penyelidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pemanggilan Anies Baswedan untuk diperiksa baru dilakukan setelah polisi memastikan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia itu memenuhi unsur pidana. 

Argo mengatakan polisi menerima laporan dari relawan Ahok terhadap Anies Baswedan pada Kamis, 22 Februari 2018. "Kami sudah terima laporannya dan masih dalam tahap penelitian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik akan mengklarifikasi pelapor dan para saksi. "Nanti kami akan mencari klarifikasi dari pelapor itu," ujar dia. 

Setelah itu kepolisian baru akan meminta klarifikasi kepada Anies. "Nanti baru kami lihat, apakah laporannya memenuhi unsur pidana atau tidak," ucap Argo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, melaporkan Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. 

Menurut relawan Ahok itu pemerintah DKI Jakarta belum memiliki payung hukum tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.

Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan menutup Jalan Jatibaru untuk pedagang kaki lima (PKL) itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. "Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack.

Langkah Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang, dianggap oleh relawan Ahok ini telah bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait