Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Jika Data Bocor Provider Bisa Dihukum

TEMPO | 1 Maret 2018 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kominfo menjamin data masyarakat yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar aman. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ahmad Ramli, mengatakan pelanggan tak perlu takut memberikan data pribadi ke operator.

"Perlindungan data pribadi selama ini operator sudah melakukan dengan baik," ujar Ahmad dalam konfrensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Operator secara profesional mengelola data pribadi milik pelanggan. Selain itu, katanya, secara bisnis pihak operator telah menggunakan ISO 27001. "Itu sebagai standarnya," katanya.

Kominfo, kata Ahmad, juga telah mengingatkan operator dengan ketentuan hukum atas data operator pelanggan. Ada sanksi hukum yang jelas jika data pengguna disalahgunakan operator. "Ada ketentuan hukum yang memberikan sanksi kalau mereka membocorkan rahasia pelanggan," ucapnya.

Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar yang berakhir pada 28 Februari 2018. Saat melakukan registrasi pelanggan menyertakan data pribadi yang dikirim ke operator. Berdasarkan data Kominfo, hingga Kamis, 1 Maret 2018, jumlah pelanggan yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar mencapai 313 juta. “Per jam 07.00 WIB hari ini sudah melampaui 313 juta nomor pelanggan,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) Noor Iza saat dihubungi, Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut data kominfo, jumlah pengguna kartu prabayar seluruh Indonesia sekitar 376 juta. Itu artinya, masih ada 63 pelanggan belum meregristrasi ulang kartu prabayarnya. Kominfo akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk dalam data registrasi mulai hari ini. Pemblokiran terjadi bertahap.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait