Alasan Pemerintah Tak Blokir Twitter meski Ada Konten Pornografi

TEMPO | 8 Maret 2018 | 06:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah tidak membantah bahwa konten pornografi ditemukan di Twitter. Namun pemerintah tidak menutup mikroblog tersebut seperti Tumblr.

“Twitter kooperatif dan ada mekanismenya (penghapusan konten porno),” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Pangarepan, di kantor Kekominfo, Rabu, 7 Maret 2018.

Semuel tidak memungkiri banyaknya konten pornografi di beberapa media sosial yang populer di Indonesia, seperti Twitter dan Facebook. Namun pemerintah tidak melakukan pemblokiran terhadap media sosial tersebut dikarenakan Twitter dan Facebook kooperatif dan komunikatif dengan Kominfo untuk pemberantasan konten-konten pornografi.

“Membersihkan pornografi nggak mudah, kami hanya bisa mengedalikan, maka itu perlunya kerjasama,” ujar dia.

Kementerian Kominfo telah memblokir Tumblr sejak 5 Maret lalu. Hingga saat ini Tumblr belum merespon surat dari pemerintah soal konten-konten pornografi. “Kalau mereka melihat Indonesia sebagai market yang penting pasti merespon,” ucap Semuel.

Hingga saat ini pihak Tumblr belum merespon pemblokiran yang dilakukan Kominfo. Samuel berujar, jika menurut Tumblr pasar Indonesia penting, maka akan merespon surat yang dilayangkan itu. “Email saja sudah cukup, enggak perlu datang ke sini.

Seperti diketahui, Kemkominfo telah menerima laporan mengenai konten negatif yang tersebar di dunia maya sebanyak 8.575 laporan selama bulan Januari 2018.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Ihza mengemukakan‎ konten negatif yang paling banyak laporannya yaitu ihwal pornografi sebanyak 8.166 laporan. Menurutnya, konten negatif di urutan ke-2 paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tentang penipuan online, yaitu sebanyak 144 laporan.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan tim kami juga menelusuri semua konten negatif itu, totalnya ada 8.575 laporan konten negatif selama Januari 2018," ujarnya.

Dia menjelaskan, konten negatif yang dilaporkan dan ditemukan oleh tim Kementerian Kominfo selain pornografi dan penipuan online yaitu‎ pelanggaran hak cipta sebanyak 112 laporan dan masuk di urutan ke-3 paling banyak. Selain itu, menurutnya, laporan lain tentang perjudian sebanyak 104 laporan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait