Ahmad Dhani Tak Ditahan Setelah Diperiksa Hampir Tiga Jam di Kejaksaan

TEMPO | 12 Maret 2018 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech, diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15:07 WIB setelah diperiksa sejak pukul 12.00 WIB.

Hendarsam menjelaskan, keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menahan Dhani murni kewenangan jaksa. "Itu kembali ke Kejaksaan ya, tapi kalau kita prinsipnya ditahannya seseorang itu ada alasan subyektif," kata Hendarsam di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin, 12 Maret 2018. 

Ahmad Dhani, kata Hendarsam, selama ini juga kooperatif dan tidak pernah mangkir dari pemeriksaan polisi. "Jadi mungkin Kejaksaan melihat Dhani selama ini sangat kooperatif dan berkeyakinan bahwa Dhani akan menjalani persidangan dengan tepat waktu juga," kata Hendarsam.

Saat diperiksa di kejaksaan, kata Hendarsam, Ahmad Dhani hanya mengisi form administrasi, melakukan cap tiga jari hingga ditanya soal materi kasus. Selain itu, Hendarsam juga menginformasikan bahwa sidang perdana kemungkinan bakal digelar pada akhir Maret mendatang.

Ahmad Dhani yang sempat bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan ketika tiba di kejaksaan, angkat bicara. Bahkan, dia menanggapi awak wartawan foto yang masih ingin meminta gambar.

Ahmad Dhani mengatakan sejak awal memang membenci para penista agama dan termasuk juga pendukungnya. "Kalau untuk itu, saya memang sejak awal benci sama penista agama, pembelanya sama aja. Sama pengedar narkoba dan pemerkosa saya juga benci," kata Ahmad Dhani.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait