Ahmad Dhani Tidak Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Penjelasan Kejaksaan

TEMPO | 12 Maret 2018 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani kembali tampak tersenyum ketika tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski sempat diperiksa selama tiga jam. Bahkan Ahmad Dhani memberikan salam dua jari ketika duduk di mobilnya saat meninggalkan kantor kejaksaan di Jagakarsa, hari ini, 12 Maret 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, keputusan penahanan Dhani ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). "Semua itu sudah jadi pertimbangan JPU, dan semua dilakukan berdasarkan ketentuan," kata Raimel ditemui di depan kantornya, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Raimel mengatakan, JPU menilai Ahmad Dhani telah memenuhi syarat objektif dan subyektif sehingga tidak perlu ada penahan. Syarat-syarat yang yang dimaksud Raimel itu adalah tidak berpotensi melarikan diri dan tak berpotensi menghilangkan barang bukti. "Selain itu, Ahmad Dhani juga telah dijamin oleh kuasa hukumnya," ujar Raimel.

Hari ini Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pentolan grup Dewa itu datang ke Kejaksaan menggunakan mobil polisi dan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait