Berkas Jennifer Dunn Dinyatakan Lengkap, Ini Keterangan Polisi

Supriyanto | 13 Maret 2018 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn akan segera menjalani proses sidang. Penyidik menyatakan berkas tersangka Jennifer Dunn sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, artis yang pernah dilabrak Syafa Aliya Harris itu akan dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum berikutnya.

"Ya sudah P21(lengkap). (tersangka dan barang bukti) akan diserahkan Kamis," kata Argo saat dihubungi wartawa lewat pesa  singkat, Selasa (13/3).

Jennifer Dunn ditangkap dan langsung ditahan pada 31 Desember 2017. Jennifer digerebek di kediamannya, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Sudah dua bulan lebih Jennifer Dunn mendekam di Rutan Narkoba Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Selain hukuman penjara, Undang-undang itu juga mengatur ancaman denda bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni mulai dari 1 miliar rupiah hingga 10 miliar rupiah.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait