Sopir Angkot Tanah Abang Akan Gugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan
TABLOIDBINTANG.COM - Abdul Rosyid, perwakilan sopir angkot Tanah Abang akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merespons somasi sopir angkot Tanah Abang. “Hari ini akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Rosyid saat dihubungi Tempo, Selasa 13 Maret 2018.
Dalam somasi sopir angkot Tanah Abang itu disebutkan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2018 telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan. Kuasa hukum para sopir angkot, Ferdian Sustanto, menyatakan siap mengajukan gugatan ke pengadilan kalau sampai 5 x 24 jam Gubernur Anies Baswedan tidak membuka Jalan Jatibaru Raya. “Kami sedang siapkan strateginya.“
Menurut Rosyid, solusi yang ditawarkan pemerintah daerah kepada para sopir Tanah Abang berupa program OK-OTrip juga tidak banyak membantu lantaran tidak sesuai dengan pola kerja mereka. Dalam program OK-OTrip, dipatok target 190 kilometer sedangkan trayek angkot Tanah Abang tak sejauh itu.
Dia lalu mencontohkan trayek Mikrolet 08 Tanah Abang-Kota, sekali jalan hanya 10 km. Dalam setengah hari, paling cuma lima kali keliling atau sejauh 50 km. Dari pagi sampai sore paling banter 10 kaki keliling atau 100 km. Di samping itu, armada angkot di trayeknya mencapai 260 mobil, sedangkan program OK-Otrip cuma butuh 90. "Sisanya (mau di bawa) ke mana?” tutur Rosyid.