Cerita Seputar Tanjakan Emen yang Rawan Kecelakaan

TEMPO | 13 Maret 2018 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kecelakaan di Tanjakan Emen di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, kembali terjadi Kemarin, Senin 12 Maret 2018, sebanyak 16 orang penumpang mobil Elf menjadi korban luka berat dan ringan akibat kecelakaan di Tanjakan Emen.

Kecelakaan itu hanya berselang satu bulan pasca tewasnya 27 orang penumpang bus ditempat yang sama. Dari cerita yang beredar, nama tanjakan itu berasal dari seorang bernama Emen yang merupakan sopir bus yang tewas akibat kecelakaan di tanjakan itu pada sekitar tahun 1960. Setelah kecelakaan itu, mitos yang beredar bahwa setiap tahun tanjakan Emen menelan korban jiwa. Untuk menghindari nasib sial, banyak sopir membuang puntung rokok yang menyala saat melintas di tanjakan Emen.

Kepercayaan pada mitos itu seolah menjadi nyata dengan munculnya berbagai peristiwa kecelakaan di Tanjakan Emen. Beberapa di antaranya pada November 2004, tiga orang tewas; September 2009, tujuh tewas; Oktober 2011, tiga tewas; Oktober 2012, empat tewas; Juni 2014, sembilan tewas; dan 10 Februari 2018, 27 tewas.

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan, selain faktor kelalaian manusia, penyebab lain dari banyaknya kecelakaan di Tanjakan Emen karena faktor geometri jalan. “Geometri jalan, sentrifugalnya perlu diperbaiki. Ketika menikung ke kanan seharusnya jalan miring ke kanan, tapi dari atas ketika menikung ke kanan masih ada beberapa meter sedikit ke kiri, atau datar. Ini juga turut mempengaruhi,” katanya Ahad, 11 Februari 2018.

Adnan Guntara, Kepala Seksi Rekayasa Teknik Pada Bidang Teknik Jalan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengatakan, tanjakan Emen memiliki kemiringan rata-rata 11 persen. Menurut Adnan dalam jarak 100 meter perbedaan elevasi berkisar 11 meter atau setara 5-10 derajat. Aturan keselamatan jalan di jalan pegunungan yang diterbitkan Kementerian PUPR terbaru itu kemiringan rata-rata 10 persen. “Kalau ini jalan eksisting jauh sebelum peraturan itu ada. Kalau dulu aturanya masih 12 persenan, tapi makin ke sini faktor keselamatan makin diperhitungkan, sehingga terakhir 10-11 persen,” kata dia.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korlantas Mabes Polri Komisaris Besar Joko Rudi mengatakan kepolisian sudah memberikan sejumlah rekomendasi pada pemerintah provinsi Jawa Barat sebagai pemilik jalan untuk perbaikan tanjakan Emen untuk menekan kecelakaan maut di ruas jalan tersebut. “Tahun 2014 saat saya masih Dirlantas Polda Jabar, sudah merekomendasikan di sini terkait dengan kecelakaan meninggal 8 orang siswa sekolah di sini,” kata dia.

Rekomendasi itu masih dikaji pemerintah provinsi Jawa Barat. Beberapa rekomendasi itu antara lain pelebaran badan jalan, penambahan penerangan, membangun escape road atau jalan penyelamatan, membangun gorong-gorong pembuang air sebagai pengaman jalan bagi kendaraan yang lepas kendali, hingga membuat jalur alternatif agar Tanjakan Emen bisa difungsikan satu lajur.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait