Jika Istri Melahirkan, PNS Laki-laki Bisa Cuti Satu Bulan

TEMPO | 13 Maret 2018 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istrinya melahirkan.

“Kebijakan ini sudah diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS,” ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Maret 2018.

Mohammad Ridwan menambahkan, cuti adalah alasan penting (CAP) dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isterinya mejalani proses melahirkan.

Ridwan menjelaskan, hal itu diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.

“Mendampingi isteri melahirkan tidak memotong cuti tahunan,” ujar dia.

Jika cuti melahirkan diambil, kata Ridwan, gaji pokok dan tunjangan PNS laki-laki juga tetap akan diberikan.

“PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS,” ucap Ridwan.

Pengajuan cuti mendampingi isteri melahirkan dapat diberikan hingga satu bulan. Namun, lamanya cuti tergantung izin dan dari pejabat yang berwenang.

Pemberian cuti melahirkan belum diatur dalam aturan khusus di Indonesia. Jikapun ada, hanya terdapat di perusahaan swasta dan dalam jangka waktu yang berbeda.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait