Ditemui Wartawan Setelah Diperiksa KPK, Setya Novanto Hanya Mengumbar Senyum

TEMPO | 13 Maret 2018 | 23:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Politisi Partai Golkar Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-KTP untuk tersangka yang juga keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung, Selasa, 13 Maret 2018. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini diperiksa selama empat jam setengah.

Setya Novanto tidak sendirian. Terdakwa e-KTP yang lain, yakni Sugiharto, yang juga diperiksa untuk kasus sama. “Setya Novanto dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Saat keluar dari gedung KPK pada pukul 17.30, Setya Novanto enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pemeriksaan. Ia hanya mengumbar senyum. “Waduh,” ujar Setya saat dikepung wartawan.

KPK menetapkan Irvanto Hendra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain itu, KPK menetapkan rekan Setya, Made Oka Masagung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Irvanto dan Made Oka disangka terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Bersama-sama Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar Agus.

Irvanto, yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, diduga mengikuti proses pengadaan e-KTP sejak awal dan ikut merekayasa tender proyek. Ia diduga turut menerima aliran dana e-KTP senilai US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. "Yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," ujar Agus. 

Sementara Made Oka, melalui perusahaannya, PT Delta Energi, diduga menjadi salah satu penampung duit rasuah. KPK menjerat Irvanto dan Made Oka menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait