Sidang Kasus Bupati Nonaktif Rita Widyasari, Saksi: Ada Bingkisan Merah

TEMPO | 14 Maret 2018 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saksi kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari kembali digelar. Ismed Ade Baramuli, mantan kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi saksi, menyebutkan Rita mendapat bingkisan yang diduga berisi perhiasan. "Dugaan saya berlian dan emas," kata Ismed di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu 14 Maret 2018.‎ Ia menduganya dari bentuk bingkisan tersebut. "Saat itu Hery hanya mengatakan ini untuk ibu".

Ismed juga mengatakan bingkisan itu berwarna merah dan diterima Rita saat penandatanganan Surat Keputusan izin lahan perkebunan seluas 16 ribu hektar untuk PT Sawit Golden Prima yang dipimpin oleh Hery Sutanto Gun. Bingkisan itu diduga sebagai suap dari Hery untuk mendapatkan izin.‎ Kata Ismed, setelah ditandatangani Rita, SK izin tersebut diberikan ke Timotheus Mangitung, perwakilan PT Sawit Golden Prima yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan itu terjadi di kediaman Rita pada 30 Juni 2010. ‎

Rita Widyasari membantah keterangan Ismed. "Saya tidak pernah menandatangani surat itu dan menerima bingkisan yang disebut saksi," ujarnya.

KPK mendakwa Rita Widyasari telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Sutanto Gun. Suap tersebut diberikan untuk pemberian izin lokasi sebesar 16 hektar untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sakit di Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga didakwa sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 469 miliar. Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati Kukar.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait