Dituntut 15 Tahun, Gatot Brajamusti Siapkan Nota Pembelaan

Abdul Rahman Syaukani | 15 Maret 2018 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Gatot Brajamusti terkait kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

JPU menuntut majelis hakim untuk menghukum Gatot Brajamusti dengan 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Pihak Gatot mengaku keberatan dengan tuntutan JPU, yang dianggap mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

Dituntut hukuman maksimal oleh JPU, Gatot Brajamusti akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang bakal digelar 29 Maret 2018 mendatang.

"Di dalam KUHAP diatur, kami akan mengajukan pledoi. Di situ juga akan kami bahas fakta-fakta di persidangan," ungkap Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukun Gatot Brajamusti, usai persidangan.

Sidang pledoi Gatot Brajamusti akan bertolak atas pengakuan CT alias Citra yang dalam persidangan mengaku sempat menjadi istri siri dari Gatot Brajamusti.

"Saksi Citra sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi oleh Aa Gatot terlebih dahulu sebelum dilakukan persetubuhan," ungkapnya lebih lanjut.

Pengakuan CT, kata Achmad diperkuat oleh saksi-saksi yang dihadirkan pihak Gatot Brajamusti ke persidangan. "Bukti itu sudah disebutkan oleh saksi. Kita enggak usah sebutkan saksinya karena sidang tertutup."

Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016. CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang masih anak di bawah umur.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait