Kata Kadivhumas Polda Soal Pelimpahan Jennifer Dunn ke Kejari Jakarta Selatan

Altov Johar | 15 Maret 2018 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dun dinyatakan lengkap alias P21. Karenanya, Polda Metro Jaya melimpahkan Jennifer Dunn ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Kadivhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, seiring surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI.

"Maka tugas kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tinggi. Nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selata," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3).

Sekitar pukul 11.25 WIB, Jennifer Dunn yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berbalut seragam oranye, Jennifer dikawal ketat setelah keluar dari mobil tahan menuju ke dalam gedung.

Sayangnya, Jennifer Dunn memilih bungkam saat awak media memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Dengan pengawalan ketat, dia terus berlalu menembus kerumunan awak media.

Sekadar informasi, Jennifer Dunn ditangap karena narkoba di kediamannya, Kawasan Bangka, Jakarta Selatan, pada akhir 2017 lalu. Selama pelengkapan berkas berlangsung, Jennifer mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

(tov / wida)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait