MA: Keputusan PK Ahok Dibacakan 2 Pekan Lagi

TEMPO | 16 Maret 2018 | 10:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok banyak menarik perhatian publik. Namun Mahkamah Agung (MA) tidak bisa diburu-buru untuk memutuskan perkara ini. "Sudah banyak yang menanti (keputusannya), paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Juru bicara MA, Suhadi, Kamis, 15 Maret 2018.

Berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Basuki T. Purnama itu telah lengkap secara administrasi. Panitera Mahkamah Agung sudah meregistrasi dan memberikan nomor perkara. Bahkan majelis hakim agung yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dibentuk. "Nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.

Pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Basuki T. Purnama mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baswuki Purnama mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Terhukum langsung ditahan. Mantan gubernur DKI Jakarta itu berencana mengajukan banding, tetapi kemudian membatalkan niat tersebut.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait