Sidang Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Terdakwa Dituntut 7 Tahun

TEMPO | 20 Maret 2018 | 22:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus sejoli diarak bugil di Tangerang kembali digelar. Komarudin alias Ketua RT Komarudin alias Toto, 44 tahun, menangis mendengar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rahmadhy Seno Lumakso, membacakan tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus sejoli diarak bugil di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018.

Komarudin menjadi terdakwa persekusi dengan korban sejoli Ryan Adistia dan Mia Audina. Peristiwa sejoli diarak bugil itu terjadi di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, 10 November 2017.Karyawan swasta ini matanya tampak merah. Sesekali tangannya menutup wajah. Dia berjalan lunglai bersama Gunawan Saputra (42), Ketua RW.  Keduanya berjalan keluar ruangan sidang dengan tangan terborgol.

Lima terdakwa lain dalam kasus ini dituntut hukuman berbeda sesuai peran dan pasal yang menjeratnya. Empat terdakwa, Iis Suparlan alias Ocong (32), Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41), dan Nuryadi (42), masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedang Ketua RW, Gunawan, paling ringan, dua tahun penjara. "Terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing," kata Jaksa Seno.

Seno mengatakan, tiga pasal yang didakwakan kepada Komarudin, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sesuai pasal 170 KUHP dan UU pornografi," kata Seno.

A.Goni dan Alexander Silalahi, pengacara para terdakwa, mengatakan tuntutan JPU terlalu berat. "Untuk Pak RT terlalu berat tuntutan hukumannya. Kami akan sampaikan pembelaan tertulis," kata Goni. Menurut Goni, selain tuntutan terlalu tinggi, juga ada ketidaksinkronan antara dakwaan dan tuntutan. "Ketua RT kan dia tidak mengeroyok, itu mestinya Pasal 335 KUHP, bukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Goni.

Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar meminta agar penasihat hukum membuat pledoi dalam waktu tujuh hari saja, karena masa tahanan para terdakwa hampir berakhir. Namun penasihat hukum meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dua pekan kemudian. Akhirnya disepakati persidangan dibuka kembali pada 3 April 2018.

Menurut Jaksa Seno, Komarudin yang juga menjadi ketua RT di lingkup kontrakan di mana Mia tinggal, pada saat kejadian Jumat, 10 November 2017 itu mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan menariknya ke luar rumah. "Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan lalu menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya," kata Seno melalui dakwaan.

Terdakwa Komarudin, kata Seno, lalu membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga," kata Seno. Persekusi sejoli diarak bugil ini tak berhenti di situ, terdakwa Iis menegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. "Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas," kata Seno dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.

Para terdakwa ini lalu melakukan tindakan yang tidak pantas. Sejoli ini diarak bugil menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita,” kata dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait