Hari Ini Polisi Periksa Lyra Virna sebagai Tersangka

Ari Kurniawan | 22 Maret 2018 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Vina ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. 

Hari ini, Kamis, 22 Maret 2018, Lyra Virna akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dengan status barunya. Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, memastikan kehadiran kliennya.

"Nanti jam 2 (siang)," beri tahu Razman, kepada tabloidbintang.com via pesan singkat, Kamis pagi. 

Razman Arif Nasution sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap penetapan tersangka terhadap Lyra Virna. Razman menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.

Razman pun berencana untuk mengajukan praperadilan. "Kemungkinan kami akan laporkan penyidik ke Propam dan juga praperadilan," kata dia. 

Polisi menjerat Lyra Virna dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait