Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Semua Usaha Alexis, Tak Hanya 4Play

TEMPO | 28 Maret 2018 | 02:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur Anies Baswedan mencabut semua tanda daftar usaha pariwisata di bawah PT Grand Ancol Hotel, tak hanya karaoke 4Play eks Alexis. Ada enam usaha hiburan di bawah PT Grand Ancol Hotel yang dicabut TDUP-nya, yakni TDUP Nomor 596/2013, TDUP Nomor 3561/2013, tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, dan tanda daftar musik.

"Ada enam jenis TDUP, dan semuanya sudah dicabut," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Penutupan tempat hiburan grup Alexis sebelumnya sempat menghebohkan dengan beredarnya surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Kamis, 22 Maret lalu. Dalam surat itu Satpol PP meminta bantuan pengerahan personel dari unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Total personel gabungan yang sedianya dikerahkan berjumlah 325 orang.

Anies Baswedan menyesalkan bocornya surat pengerahan personel untuk menutup Alexis itu. Dia mengatakan, hal itu bertentangan dengan cara yang ingin dia terapkan di DKI. Di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko ketika itu beralasan permintaan bantuan pengerahan personel dilakukan berdasarkan perkiraan keadaan.

Anies Baswedan akhirnya mencabut TDUP PT Grand Ancol Hotel melalui surat keputusan yang terbit pada Kamis, 22 Maret 2018, lalu dikirimkan kepada manajemen pada Jumat keesokan harinya. Pencabutan TDUP ini juga digunakan Anies ketika menutup Hotel Alexis.  

PT Grand Ancol Hotel diberi waktu hingga besok untuk melakukan penutupan. Jika tidak, Anies mengatakan pemerintah DKI akan melakukan penindakan terhadap Alexis. Namun, Anies tak merinci tindakan yang akan diambil, mengingat dia berkali menegaskan tak akan mengirim pasukan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait