Kasus Narkoba Jennifer Dunn Segera Disidangkan, Hakim Sudah Ditentukan

Abdul Rahman Syaukani | 28 Maret 2018 | 14:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kepolisian pada Kamis, 15 Maret 2018. Ibu satu anak itu pun langsung diserahkan ke Kejasaan pada hari itu juga dan dibui di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn mengatakan kasus narkoba yang menjerat kliennya sebentar lagi akan memasuki persidangan. Hakim yang akan menangani perkaranya juga sudah ditunjuk.

"Hakimnya sudah ditentukan. Hanya menunggu panggilan sidang, ya. Mungkin bulan April," kata Pieter Ell melalui pesan pendek, Rabu (28/3).

Jennifer Dunn ditangkap polisi di kediamannya di bilangan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram yang diduga dipesan oleh Jennifer Dunn dari tangan FS. Polisi juga menyita satu buah sedotan pipet plastik.

Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jennifer Dunn terancam penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait