Alexis Ditutup, Pasang Spanduk Permohonan Maaf di Depan Gedung

TEMPO | 28 Maret 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemprov DKI Jakarta telah mencabut dan tidak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang mengelola grup Alexis. Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 27 Maret 2018.

Anies Baswedan dalam suratnya meminta PT Grand Ancol menutup enam usaha yang dijalankan di gedung nomor 1 di Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Jika manajeman membandel, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Pada Rabu, 28 Maret 2018, suasana gedung yang sudah ditutup pemerintah itu tampak lengang. Tak ada satu kendaraan pun yang melewati gerbang, baik untuk masuk atau keluar. Sekitar enam petugas keamanan berpakaian hitam-hitam, berjaga di pintu masuk. Mereka tak bersedia menjawab pertanyaan tentang keputusan pemerintah menutup tempat itu.

Di depan gedung, sebuah spanduk terbentang. Spanduk itu berisi pengumuman tentang penghentian seluruh kegiatan di gedung Alexis. "Kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” demikian tulisan dalam spanduk itu tanpa mencantumkan nama atau lembaga pemberi pernyataan.

Spanduk yang dipasang di depan gedung Alexis itu juga memuat permohonan maaf kepada masyarakat. Isinya, "Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf, kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait