Izin Dicabut Anies Baswedan, Ini Kata Pengelola Alexis

TEMPO | 29 Maret 2018 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur Anies Baswedan mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang membawahi grup Alexis. Keputusan diambil karena tempat hiburan yang dikelola PT Grand Ancol dinilai terbukti menjalankan praktik prostitusi dan perdagangan manusia. Bukti itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi yang dibentuk pemerintah.

Legal Consultant PT. Grand Ancol Hotel Lina Novita mengatakan, perusahaannya telah menutup semua unit usaha –termasuk hotel dan griya pijat-- karena tidak mendapat perpanjangan TDUP dari pemerintah. Manajemen menghentikan operasional karena tidak ingin polemik perpanjangan izin tersebut telah membuat gaduh pemberitaan di media massa.

Tapi Lina menilai, pemberitaan di media sangat tendensius dan tidak berimbang. "Ini menciptakan opini bahwa seolah-olah kami terlibat dalam praktik prostitusi atau perdagangan orang,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Maret 2018. “Pemberitaan juga kurang fair karena tidak pernah ada klarifikasi kepada manajemen," tambahnya.

Manajemen, kata Lina, tidak ingin ada polemik yang nantinya dapat mengganggu kondusifitas sosial di masyakarat. "Kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut," kata Lina.

Dari pantauan Tempo, tidak ada kegiatan mencolok yang terlihat di gedung bekas Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Maret 2018. Ruang lobby hotel juga terlihat gelap. Hanya ada sekitar enam petugas keamanan berseragam hitam yang berjaga di pintu masuk.  

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait