Pedagang Kartu SIM Unjuk Rasa di Istana: Omzet Anjlok Separuhnya

TEMPO | 2 April 2018 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ribuan anggota KNCI (Kesatuan Niaga Cellular Indonesia) hari ini berdemo di depan istana negara. Salah satu anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Bobi, 30 tahun, mengaku rugi hingga 50 persen akibat penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembatasan kartu SIM untuk setiap Nomor Induk Keluarga (NIK). “Paling berpengaruh di omzet. Turun hampir 50 persen,” ujarnya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.

Pria pemilik konter pulsa di wilayah Priok, Jakarta Utara ini mengaku sebelumnya dalam sehari bisa menjual hingga 50 kartu perdana operator seluler. Saat ini, sehari hanya dapat menjual sekitar 20 kartu saja. “Itu juga jumlahnya selalu turun setiap hari,” ujarnya.

Penurunan jumlah penjualan kartu perdana sangat berpengaruh terhadap omzetnya. Soalnya, dari satu kartu ia dapat mengambil untung sekitar Rp 2.000-Rp 8.000, tergantung jenis operator dan paket internet tertentu. Sedang untuk penjualan pulsa, Bobi hanya mengambil untung sekitar Rp 1.500 dari setiap pembelian. Ia mengatakan hal itu tidak dapat menutup kerugiannya akibat penurunan penjualan kartu perdana seluler.

Bobi juga mengaku kerap mendapat komplain dari pelanggan karena kartu perdana yang terlanjur dibeli tidak dapat diaktifkan. Mau tidak mau, ia harus mengembalikan uang pelanggan sebagai bentuk tanggung jawab. Pasalnya, banyak pelanggan yang membeli kartu perdana hanya untuk memanfaatkan promo paket yang ada di dalamnya. “Banyak yang beli untuk paket. Setelah dipakai lalu dibuang begitu saja," ujarnya.

Bobi salah satu dari ribuan anggota KNCI yang hari ini berdemo di depan istana negara. Mereka menuntut agar Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 dihapus. Dalam Permen Kominfo tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM di sejumlah gerai penyedia layanan operator bisnis seluler. Sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga berita ini ditulis, sebanyak lima orang perwakilan dari pendemo sedang melakukan mediasi dengan pihak Kementerian Kominfo.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait