Registrasi Kartu Prabayar Kini Bisa Dilakukan di Pedagang Pulsa

TEMPO | 3 April 2018 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Merespon aksi demostrasi yang dilakukan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI), pemerintah memperbolehkan outlet-outlet pulsa meregistrasi kartu perdana seluler seperti gerai resmi provider.

"Outlet sekarang bisa meregistrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) lebih dari tiga kartu perdana," ujar Ketua Umum KNCI, Qutni Tysari, di depan Istana Negara, Senin, 2 April 2018.

Pengusaha outlet-outlet pulsa yang tergabung dalam KNCI sebelumnya mengeluhkan kebijakan pemerintah membatasi jumlah maksimal penggunaan nomor KK dalam registrasi kartu prabayar. Hal itu menyebabkan omzet outlet-outlet pulsa turun drastis. "Hal itu membunuh kami," kata Qutni.

Qutni mengatakan dalam kesepakatan, pemerintah akan menggodok ulang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang registrasi kartu seluler. Aturan yang baru, kata dia, akan disiapkan pemerintah dalam waktu dua sampai tiga bulan ke depan. "Kami juga minta selama proses perubahan Permen outlet bisa diberi kewenangan registrasi," ucapnya.

Kemenkominfo mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM prabayarnya sejak Oktober 2017. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.

Menurut Qutni, KNCI tak keberatan dengan aturan registrasi kartu prabayar. Namun, yang jadi masalah, adalah pembatasan satu nomor KK untuk tiga kartu prabayar. "Kalau registrasi sangat setuju, bahkan dari awal kami yang mengusulkan ke pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, ujar Qutni, pemerintah pada 7 November 2018 telah sepakat outlet-outlet pulsa dapat meregistrasi kartu prabayar seperti gerai provider. Namun, sampai digelarnya aksi ini, pemerintah belum memberikan wewenang itu. "Saat itu memang tidak dilakukan oleh Kemkominfo, kenapa keputusan itu tak terlaksana," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait